Esposin, JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum memikirkan untuk mencabut status kewarganegaraan 16 warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas keamanan Turki.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Saya kira belum ke sana [cabut kewarganegaraan], karena tugas negara adalah melindungi warga negara," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Tjahjo menilai perlu dibuat peraturan terpadu terkait ISIS. Pihaknya menyatakan perlu dipertegas Undang-Undang mengenai teroris untuk mempermudah imigrasi mencekal warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan ISIS.
Menurut dia ketegasan peraturan itu untuk memudahkan aparat kepolisian serta pihak terkait dalam memproses hukum WNI yang ikut dengan ISIS.
Sementara itu Tjahjo mengungkapkan di Poso, Sulawesi Tengah, terdapat hampir 100 warga yang sedang berjihad. Menurut dia doktrinnya sudah jelas, kalau tidak berjihad di Suriah maka berjihad di Poso.
Seperti diwartakan sebelumnya, 16 WNI ditahan oleh otoritas keamanan Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS di Suriah.
Sedangkan 16 WNI lainnya yang dinyatakan hilang belum ditemukan hingga saat ini, kepolisian menduga mereka bergabung dengan ISIS.