Esposin, JAKARTA — Wartawan Tempo di Kota Surabaya, Jawa Timur, Nurhadi, mengalami penganiayaan ketika melakukan liputan yang dilindungi undang-undang, Sabtu (27/3/2021). Dilansir Tempo.co, Minggu (28/3/2021), penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik itu dilakukan sejumlah orang di tempat peliputan.
Insiden itu dikonformasi Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika melalui pernyataan tertulis yang diterima Esposin di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu. Reaksi segera bermunculan dari berbagai pihak.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer menyampaikan kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Indonesia. "Kami mengecam kekerasan semacam ini dan jelas ini menghalangi kerja jurnalsitik dan jelas pelakunya tak belajar dari pengalaman-pengalaman yang lama," kata Eben.
Baca Juga: Ini Target Satya Wacana Saints Salatiga
Saat ini, AJI Surabaya masih mengumpulkan informasi lebih detail terkait kejadian ini. Namun, Eben mengatakan tim advokasi telah dibentuk untuk mendampingi wartawan tersebut.
"Kami sudah bentuk tim advokasi untuk mendampingi kasus ini dan masih dibahas. Rencananya hari ini akan bikin laporan polisi," kata Eben.
Eben berharap nantinya, polisi dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Apalagi, dia mengatakan kekerasan terhadap jurnalis atau penganiayaan bukan kali pertama terjadi.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Keras Kepala...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. "Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro [GSB] di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut [Kodiklatal] Surabaya," ujar Wahyu dalam keterangannya, seperti dikutip dari Tempo.
Telepon Genggam Dirampas
Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (27/3/2021) malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.Baca Juga: Peluang Bisnis Kuliner Ayam, Bebek, Angsa
"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," kata Wahyu.
Wahyu mengutuk aksi kekerasan ini. Dia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers No. 40/1999. "Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Wahyu juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.