Grobogan (Esposin)--Warga RT 1, 2, 3, 10 dan 14 di lingkungan RW XXI, Kampung Jetis, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi yang terganggu dengan bau limbah rumah pemotongan ayam (RPA) di Pasar Glendoh , akhirnya memilih jalur hukum dengan menggugat Pemkab Grobogan dan pemilik RPA.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Kami akan menggugat Pemkab dan pemilik RPA di Pasar Glendoh senilai Rp 10 miliar. Tidak hanya perdata kami juga akan melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana. Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan kuasa ke Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Semarang untuk menangani gugatan kami,” tegas wakil warga RT 1/XXI, Ribudianto dan diiyakan Ketua RT 3 Moch Ali dan Ketua RT 10 Sanusi, Rabu (6/7/2011), di rumah Subagyo salah satu warga setempat.
Menurut Ribud, warga menilai Pemkab tidak tegas dalam melaksanakan kesepakatan hasil rapat antara Pemkab diwakili Asisten I Sartono SH, Kepala Disperindagtamben Drs Thohirin dan Kepala Dinas Cipta Karya Ir M Chanif, pemilik RPA dan warga pada 18 Juni 2011 lalu.
“Pemkab mandul karena tidak tegas melaksanakan kesepakatan tersebut di mana disebutkan, pemilik RPA akan menutup dan memindahkan RPA ke lokasi bekas pasar darurat Nglejok paling lambat 25 Juni 2011. Namun kenyataannya sampai saat ini masih beroperasi dan hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Ketua RT 3 Moch Ali.
Sementara pengurus AAI Semarang, Fatchur Rachman SH MH mengaku sudah dihubungi perwakilan warga terkait rencana menggugat Pemkab dan pemilik RPA di Pasar Glendoh yang telah merugikan warga sekitar dengan bau limbah sejak 25 tahun yang lalu.
(rif)