Esposin, SOLO -- Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma'ruf Amin, mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 tersebut.
Wapres RI Ma'ruf Amin saat ditemui di Kendari, Kamis (21/3/2024), mengatakan bagi yang hendak mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 dipersilakan memasukkan permohonan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Hasil penetapan Pemilu 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI bersifat sementara, karena masih perlu menunggu hasil keputusan dari MK, sebelum akhirnya dilakukan pelantikan Capres dan Cawapres terpilih, terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut," kata Ma'ruf Amin saat menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Untuk itu, Ma'ruf Amin mempersilakan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk mengajukan gugatan di MK. Sebab, gugatan ke MK itu sudah menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara.
"Yang mana prosesnya semua telah diatur oleh negara," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga berharap agar semua proses gugatan berjalan sesuai dengan aturan dan cara-cara yang ditempuh sesuai dengan yang telah ditentukan.