Solo (Esposin)--Yatmini, 34, warga Bendo Magetan, Jatim ditangkap polisi setelah diketahui mencopet dan mencuri di dua pusat perbelanjaan di Solo, Kamis (10/3/2011).
Dari keterangan yang dikimpun Esposin, Jumat (11/3/2011), semula Yatmini datang dari Magetan (Jatim) ke Kota Bengawan guna menukar celana panjang jeans yang dibeli di Pusat Grosir Solo (PGS) awal pekan kemarin. Dia menganggap celana jeans yang baru saja dibeli terlalu kecil, sehingga tidak nyaman dipakai. Dia datang ke Solo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario ber-Nopol AE 5003 RH.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Namun ternyata dia malah mencopet dan mencuri di dua pusat perbelanjaan berbeda di Solo. Saat melakukan aksi melanggar hukum itu, tersangka berpakaian cukup trendi dan fasionable. Seuntai kalung berwarna kuning emas tampak melingkari leher perempuan berkulit kuning langsat itu. Saat digeledah, di dalam tas miliknya terdapat tiga handphone (HP) masih aktif. Sekilas, kulit dan wajahnya cukup terawat.
"Kurang lebih pukul 15.00 WIB, tersangka nyopet di Beteng Trade Center (BTC). Dia mendapatkan dua dompet pengunjung milik Nur Kolifah dan Umar Karim. Satu jam kemudian, tersangka mencuri uang Rp 410.000 di Pusat Grosir Solo (PGS)," jelas Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Sis Raniwati didampingi Kanitreskrim, Iptu Teguh Sujadi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Jumat.
Penampilan yang jauh dari tampang pencopet atau pencuri rupanya digunakan modal utama tersangka. Dengan modus penyamaran yang dilakukan, tersangka diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa.
"Masih kami dalami. Kami menduga dia termasuk dalam sindikat," ujar Sis Raniwati.
Sementara itu, selama menjalani pemeriksaan, tersangka enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia terus menangis saat diambil gambarnya oleh pewarta foto.
pso