Esposin, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pagi ini, Jumat (23/1/2015). Bambang ditangkap saat mengantarkan anaknya ke sekolah.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Belum diketahui apa yang menyebabkan Bambang ditangkap. "Iya tadi dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri. Mungkin sekarang posisinya di Bareskrim," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi pada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (23/1/2015).
Bambang ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah. Namun, hingga saat ini belum diketahui apa penyebab Bareskrim menangkap Bambang.
""Saat ini, posisinya di Mabes Polri. Belum ada keterangan lebih lanjut perihal penangkapannya," jelas Johan.
Sebelumnya, kabar ini muncul dari kicauan akun Twitter jurnalis Tempo, Arif Zulkifli. Lewat akun @arief_tempo, Arief mengatakan “Penangkapan Komisioner KPK Bambang widjajanto tidak bisa ditolerir!”
Kabar tersebut kemudian menyebar dengan cepat dan dalam hitungan menit langsung menjadi trendig topic di media sosial Twitter.
Di media sosial twitter, muncul cuitan dari akun @BILLYKOMPAS yang menerangkan kronologi penangkapan Bambang. "Bambang ditangkap dirumhanya setelah mengantar anaknya sekolah," tulisnya.
Lantas, Ulin Yusron melalui akun @ulinyusron menginstruksikan "semut rangrang, cicak bergerak semua. Kita kumpul secepatnya di @KPK_RI. SOS serangan koruptor.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui langkah Bareskrim Polri. Dia masih berupaya melakukan konfirmasi dan pengecekan.
"Mohon maaf, saya tanya dulu kepada Bareskrim Polri ya. Mohon waktunya," jelas Ronny seperti dilansir Detik, Jumat (23/1/2015).
Ronny mengaku akan berupaya meminta keterangan dari Kabareskrim yang baru menjabat Irjen Pol Budi Waseso. "Sabar ya, saya berusaha cari informasinya," tutup Ronny.
[Kabar terkini: KPK melalui akun Twitternya mengonfirmasi, penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri tidaklah benar. Simak: