Esposin, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jona Arizona, 42, dijebloskan ke penjara akibat terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik sebuah persewaan mobil di Cijagra Bandung.
Selain Jona, seorang pria lainnya berinisial H, 34, juga ditahan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis (30/3/2023), mengatakan penahanan politikus Partai Golkar ini setelah Jona dan rekannya, H memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023) malam.
Modus yang diduga dilakukan Jona Arizona yakni dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per-pekan.
"Penyewaan mobil oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi itu sudah berjalan hingga lima bulan," ujarnya seperti dikutip Esposin dari Antara.
Setelah lima bulan mobil tersebut disewa, pemilik rental meminta Jona untuk mengembalikannya dengan alasan untuk perbaikan berkala.
Tetapi setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban dari salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi itu.
Karena kesal tidak ada kepastian akhirnya korban mendatangi kediaman Jona di Sukabumi.
Ternyata mobil Pajero itu telah digadaikan Jona melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.
Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan oleh Jona secara sepihak, korban pun melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi.
Pada kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing.
Akibat ulahnya itu sang wakil rakyat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.