Esposin JAKARTA -- Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terseret dalam pusaran kasus pemerasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Walikota Tanjungbalai, M Syarial (MS). Penyidik KPK yang menjadi pelaku pemerasan bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP), dari Polri berpangkat AKP.
Peran Azis Syamsuddin (AZ) dalam kasus tersebut adalah sebagai orang yang memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Informasi ini diungkap oleh Ketua KPK, Firlu Bahuri, Kamis (22/4/2021). Peran Aziz itu terungkap dalam konstruksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara perkara Walikota Tangjungbalai. Pada Oktober 2020, Azis mempertemukan kedua tersangka.
"Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara Pemkot Tanjungbalai
Suap Rp1,5 Miliar
Menindaklanjuti pertemuan itu, kedua tersangka kemudian membuat kesepakatan. Guna menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Tanjungbalai, M Syahrial menyiapkan uang Rp1,5 miliar untuk Stepanus."Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Firli.
Detik.com telah mencoba untuk menghubungi Azis Syamsuddin. Namun hingga saat ini, Azis Syamsuddin belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemeras, Polri Siap Tarik Penyidik dari KPK
Selain M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. "KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Firli.Pertemuan di Rumah Azis
Firli mengatakan KPK akan mengusut keterlibatan Azis Syamsuddin. KPK akan menyelidiki pertemuan yang terjadi pada bulan Oktober 2020 itu."Sebagaimana kita tadi sampaikan, kita akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ, SRP dan MS yang telah melakukan pertemuan," kata dia.
"Tadi tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ, SRP dan MS di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK," ujarnya.
Firli mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada pelaku lainnya dalam kasus ini. Namun, KPK perlu mendalami terkait seluruh peristiwa pada kasus ini.
Baca Juga: Nurhadi Kembali Jadi Tersangka KPK untuk Kasus Suap Eks Bos Lippo Group
"Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal, ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa. Kalau kita ingin tahu apa perbuatan, tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu," kata Firli.KPK, kata Filri, akan mengungkap kasus ini secara utuh. Firli mengatakan bahwa KPK butuh waktu untuk mendalami kasus ini.
"Kami janjikan berikan waktu kami bekerja untuk mengungkap seutuhnya. Apa konstruksi? Apakah ada melibatkan orang lain lagi? Dan kami pasti akan sampaikan kepada rekan-rekan sebagai pertanggungjawaban tugas daripada KPK. Terima kasih," imbuhnya.