Esposin, JAKARTA -- Mengacu UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah menaikkan pajak hiburan tertentu menjadi 40-75%.
Pasal 58 ayat 2 UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Namun demikian, pada ayat selanjutnya disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%. Selanjutnya, tarif PBJT akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) di masing-masing daerah.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra para pelaku usaha, bahkan sederet artis yang juga terjun di dunia hiburan.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan aturan ini masih dikaji oleh pemerintah. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75%.
"Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandiaga dikutip dari Instagramnya @sandiuno, Senin (15/1/2024).
Sandi juga mengatakan pemerintah tidak akan mematikan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif lantaran sektor tersebut baru bangkit pasca pandemi.
Merujuk pada pasal 58 ayat 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, berikut ini daftar subjek yang dikenai pajak hiburan tertentu:
- Diskotek
- Karaoke
- Kelab malam
- Bar
- Mandi uap/spa
Pemerintah DKI Jakarta
Di sisi lain, mengacu aturan tersebut, pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan besaran pajak hiburan per 5 Januari 2024 sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.Dilansir dari Perda No. 1/2024 tentang Pajak Hiburan, hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dipatok tarif pajaknya menjadi 40%.
Sementara, arif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% [empat puluh persen],” tulis ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Daftar Hiburan dan Tempat yang Dikenai Pajak Hiburan 40-75%