JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Politisi Partai Amanat Nasional itu akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (16/1/2012).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Menurutnya, Wa Ode dijadwalkan diperiksa mulai pukul 09.30 di Gedung KPK. "Tapi saya mendapat informasi yang bersangkutan belum datang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011. Wa Ode disangka terima suap Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara, sebagai syarat agar Banggar mengegolkan proyek DPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk tiga kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya.
Sumber menyebutkan transaksi keuangan Wa Ode mencapai Rp53 miliar. Adapun transaksi Rp6 miliar yang masuk ke rekening Wa Ode diduga dari hasil pencairan DPPID di Aceh.
Dalam transaksi itu, uang tidak dikirimkan sekaligus melainkan bertahap. Terlihat ada 8 kali transaksi tercatat dikirim melalui staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.
Sementara sisa uang dalam transaksi milik politisi PAN itu belum sepenuhnya diverifikasi. Namun sekitar sebulan lalu ada tercatat penarikan dana Rp34 miliar dari rekening Wa Ode dan itu belum diketahui untuk kepentingan apa. VIVAnews