Esposin, JAKARTA -- Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Pol. Djoko Susilo, diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Pihak Djoko berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Kemungkinan kasasi jelas ada, tapi sampai sekarang kami belum memutuskan," ujar kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Namun Juniver mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta. Karena itu, Juniver mengatakan belum bisa berkomentar banyak soal vonis kliennya tersebut. "Saya belum bisa berkomentar, karena putusannya belum sampai di kami," jelasnya.
Soal kemungkinan akan dijatuhkan hukuman yang lebih tinggi jika mengajukan kasasi, Juniver juga enggan berandai-andai. Menurutnya, lebih baik proses kasasi tersebut ditempuhnya dulu. "Kita jangan berandai-andai dulu lah, kita pelajari dulu saja putusannya," tukasnya.