by Jibi Harian Jogja Dtc - Espos.id News - Kamis, 10 Januari 2013 - 10:51 WIB
"Insya Allah, Angie akan menerima apa adanya," kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, Kamis (10/1/2013).
Terkait kondisi fisik Angie, Nasrullah yakin sehat. Sejak bertemu pada pekan lalu, Angie masih terlihat bugar. Begitu pun saat dijenguk oleh keluarganya di Rutan Pondok Bambu pada Rabu (9/1/2013) sore, Angie tetap sehat.
"Angie sudah lama melatih diri dengan tawakal," sambungnya.
Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta US$2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.