Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan selain diputuskannya pembebasan bersyarat terhadap terpidana Vincent, LPSK masih terus memberikan perlindungan kepadanya.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Vincent harus mendapatkan perlindungan, pada April 2010, ketika kami memberi perlindungan, kami berkoordinasi, yang bersangkutan akan dibunuh. Sudah ada tanda-tanda konkrit [akan dibunuh] perlu pengamanan khusus," ujarnya saat konferensi pers Justice Collaborator Kasus Kejahatan Pajak Asian Agri, Jumat (11/1/2013).
Dia mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan penghargaan bebas bersyarat terhadap Vincent. "Langkah ini implementasi atas berbagai peraturan. Apakah betul justice collaborator akan diberi reward. Karena mereka tidak melihat dampak langsung apa yang disebut justice collaborator. Ini contoh konkit, kasus ini merupakan salah satu, karena ada beberapa yang lain yang diberikan. Selain pembebasan bersyarat, ada langkah yang kami lakukan."
Dia mencotohkan bentuk perlindungan terhadap Vincent pada saat dia menjalani hukuman penjara, maka ditempatkan di LP Narkokita Cipinang yaitu berada di tempat maksimum security. "Itu salah satu bentuk mereka justice collaborator, tidak semua narapidana dapat maksimum security. Karena itulah, LPSK tetap berkepentingan untuk memastikan yang bersangkutan aman."
Menurutnya, di Itali memiliki unit khusus untuk LP para justice collaborator, sehingga tidak dicampur dengan narapidana lainnya.
Dia menuturkan ke depan pemerintah akan mengembangkan model seperti di Itali tersebut. Pada saat yang bersangkutan diperiksa, maka LPSK, katanya memberikan perlindungan. "Kami mendampingi, memastikan keamanan. Saya kira ini merupakan bukti konkrit."
Haris mengimbau bagi pihak yang memiliki info penting, meski mereka bagian dari kejahatan itu, maka jangan takut untuk menjadi saksi. "Kami smua siap melindungi, agar kejahatan itu dapat diatasi, kita bisa memberikan keamanan."