JAKARTA- Polisi menangkap empat pelaku pembuatan foto dan video porno saat usai shooting video porno di sebuah hotel di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap dan menahan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor AKBP Imron Ermawan dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (12/3/2012).
Keempat tersangka tersebut yakni D seorang laki-laki yang berperan sebagai pemain, M seorang perempuan yang berperan sebagai pemain, J seorang perekam, dan R seorang fotografer.
"Para pelaku ditangkap pada 11 Maret pukul 02.00 WIB. Mereka ditangkap di salah satu kamar di Parung sesudah membuat foto-foto dan video porno.," jelasnya.
Dari penangkapan ke empat tersangka, sudah lima saksi yang diperiksa. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Kabupaten Bogor. Mereka dijerat Pasal 29 KUHP, pasal 34, dan pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.