by Lukas Hendra Tm Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 3 Maret 2015 - 16:30 WIB
Esposin JAKARTA -- Beda perusahaan, beda pula nasibnya. Jika amandemen kontrak PT Freeport Indonesia dipastikan diperpanjang, maka Newmont mengalami nasib sebaliknya.
Tidak seperti nota kesepahaman amendemen kontrak dengan Freeport Indonesia yang akhirnya diperpanjang untuk jangka waktu enam bulan, pemerintah Indonesia lebih memilih mengkandaskan nota kesepahaman (MOU) PT Newmont Nusa Tenggara.
Seharusnya, nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara berakhir pada hari ini, Selasa (3/3/2015). Baca: Izin Ekspor Ditahan, Newmont Ancam Rumahkan Karyawan Besar-Besawaran.
Nota kesepahaman itu dulu diteken kedua belah pihak pada 3 September 2014. Na4mun Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumbet Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar lebih memilih mengakhiri nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) itu.
"Tidak ada perpanjangan. Namun, pemerintah dan perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan keenam poin yang tertuang dalam nota kesepahaman yang telah berakhir itu," ujarnya, Selasa (3/3/2015).
Baca: Kontrak Karya Freeport Diperpanjang Lagi