Esposin, SLEMAN -- Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) meminta Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghapus istilah pribumi dan nonpribumi. Hal ini lantaran konstitusi Republik Indonesia tak mengenal kata warga negara Indonesia (WNI) pribumi dan nonpribumi.
Pernyataan tersebut menyusul gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Felix Juanardo Winata yang mengajukan surat permohonan pengujian pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Felix mengajukan judicial review (JR) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d UU No 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Menanggapi persoalan itu, Granad meminta kepada Pemprov DIY untuk menghapus istilah WNI pribumi dan nonpribumi.
"Kami meminta pejabat negara, khususnya Pemprov DIY menghormati dan taat pada konstitusi NKRI seperti sumpah jabatan yang pernah diucapkan. Kami minta segera menghentikan penggunaan istilah WNI pribumi dan non pribumi," kata ketua Granad Willie Sebastian saat menggelar konferensi pers di Banyu Mili, Sleman, Jumat (22/11/2019) lalu.
Willie menegaskan NKRI tak pernah membeda-bedakan warga negaranya apalagi sampai menyebut pribumi dan nonpribumi.
Keistimewaan Yogyakarta Digugat, Hemas: Keraton Tak Minta Ganti Saat Gabung NKRI
"Praktiknya di lapangan, kami kerap mendapat diskriminasi itu ketika akan mengurus tanah. Mereka masih menggunakan kata WNI nonpribumi yang tak bisa memiliki hak tanah [di DIY]. Ini yang perlu kami tegaskan bahwa warga negara ini sama. Tak perlu dibedakan karena masalah keturunan," tegas Willie.
Dia mengemukakan banyak WNI keturunan Tionghoa yang dipersulit saat mengurus tanah di DIY. Menurut Willie, petugas kerap melihat wajah orang yang mengurus tanah, apakah memiliki keturunan Tionghoa atau tidak.
UU Keistimewaan DIY Digugat Karena Diskriminatif ke Warga Tionghoa, Ini Komentar Sultan
"Hal ini sering kami terima. Sehingga kami harus mengakui jika kami WNI nonpribumi. Jika tidak mengakui, pengajuan mengurus tanah ini tidak diproses [di BPN]," tutur dia.
Willie mengungkapkan WNI memiliki hak yang sama. Artinya, keinginan memiliki sebidang lahan di mana pun tempatnya, warga punya hak untuk mendapatkan.
GKR Hemas ke Penggugat UU Keistimewaan DIY: Enggak Mau di Jogja, Silakan Pergi!
"Ya Yogyakarta memang istimewa. Namun, istimewa di sini malah mendiskriminasikan sebagian golongan. Jelas hal itu menyalahi UU No 13/2012 Pasal 16 dimana gubernur dan wakil gubernur dilarang membuat keputusan yang mendiskriminasikan kelompok dan golongan tertentu," katanya.