Esposin, SOLO -- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat sepanjang 2021 hukum dan regulasi tentang lingkungan hidup berada pada kondisi yang dinamis. Ada perkembangan dalam berbagai aspek, namun regulasi yang merelaksasi instrumen hukum lingkungan hidup dan mereduksi hak-hak masyarakat tetap ditemukan. Relaksasi ini salah satunya berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja.
Pekan lalu ICEL menyelenggarakan diskusi Indonesia Environmental Law Outlook 2022: Menata Kembali Hukum Lingkungan Indonesia. Acara ini diselenggarakan untuk merefleksikan kondisi hukum lingkungan di Indonesia selama 2021 dan memproyeksikan arah perkembangan hukum lingkungan pada 2022.