Esposin, JAKARTA — Tujuh organisasi masyarakat sipil atau OMS yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatra Utara atau JAMSU mengkritik pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ternyata mempersulit implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuh OMS itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) Kota Medan; Yayasan Pijer Podi (Yapidi) Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang; Yayasan Ate Keleng Gereja Batak Karo Protestan (YAK GBKP) Sibolangit, Kabupaten Deliserdang; Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Desa Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.