Laman resmi pemerintah Setkab.go.id secara berseri memuat pokok-pokok UU No. 5/2014 tentang ASN tersebut. Esposin yang memantau laman itu, Rabu (29/1/2014), mengutipnya bagi pengakses yang membutuhkan.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pada naskah seri pertama, dimuat ketentuan-ketentuan terkait jenis-jenis hingga hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pada naskah seri kedua dimuat ketentuan tentang kelembagaan PNS hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada naskah ketiga dimuat tentang manajemen ASN hingga pangkat dan jabatan PNS. Sedangkan pada bagian keempat dipaparkan berbagai ketentuan terkait mutasi, gaji hingga pemberhentian PNS.
Untuk nnaskah kelima ini, dipaparkan tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK. Berikut ini uraiannya:
VI. Manajemen PPPK
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur dengan peraturan presiden. Selanjutnya, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan keputusan menteri,” bunyi Pasal 94 ayat (4) UU 5/2014 tentang ASN itu.
UU itu juga menegaskan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. “Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU itu.
Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut UU No. 5/2014 itu, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat karena:
a. | Jangka waktu perjanjian kerja berakhir |
b. | Meninggal dunia |
c. | Atas permintaan sendiri |
d. | Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau |
e. | Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. |
a. | Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana |
b. | Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja. |
a. | Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UU 1945 |
b. | Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum |
c. | Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana. |
a. | Jaminan hari tua; |
b. | Jaminan kesehatan; |
c. | Jaminan kecelakaan kerja; |
d. | Jaminan kematian; |
e. | Bantuan hukum. |