Harianjogja.com, JOGJA - Rekan-rekan JB, 24, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja yang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dua anggota polisi lalu lintas Polresta Jogja mendatangi Markas Polresta Jogja, Kamis (16/10/2014). (Baca Juga : Beri Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Polisi Malah Dipukul)
Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa rekannya. Penasihat Hukum Mahasiswa Papua DIY Emanuel Gobael menyatakan, polisi harus adil dalam menangani kasus tersebut. Ia mempertanyakan polisi yang menetapkan tersangka JB tanpa melihat kronologi yang utuh.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Teman kami juga terluka dipukul polisi," kata Emanuel.
Emanuel mengaku kedatangannya ke Markas Polresta Jogja ingin menuntut keadilan. Mereka ingin bertemu langsung dengan Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso. Namun mereka akhirnya ditemui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma.
Selain menuntut keadilan dalam kasus pelanggaran lalu lintas yang berbuntut pada penganiayaan, lanjut Emanuel, pihaknya ingin mempertanyakan sejumlah kasus kekerasan dengan korban mahasiswa Papua yang kini belum terungkap.
"Sudah ada tiga kasus pembunuhan yang korbannya mahasiswa Papua sejak 2009 sampai tahun ini belum terungkap," ujar Emanuel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma menegaskan, JB, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. JB dijerat pasal penganiayaan dan pasal melawan petugas.
"Tersangka sudah ditahan," tandas Dodo.