Esposin, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, akan diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/10/2021). Azis diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin, hari ini. "Benar, hari ini (11/10/2021) diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, seperti dilansir dari detikcom, Senin (11/10/2021).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Baca Juga : Junior Setya Novanto, Berikut Profil Azis Syamsuddin yang Ditangkap KPK
Sayangnya, Ali belum bersedia menyampaikan materi apa yang akan didalami KPK dari tersangka kasus dugaan suap itu. Ali hanya berjanji akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan Azis nanti.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Robin. Azis diduga memberi Rp3,1 miliar secara bertahap.
Baca Juga : Alex dan Azis, Dua Batu Sandungan Partai Golkar Menuju 2024
Saat itu, Robin masih menyandang status penyidik KPK. Robin bergabung ke KPK pada 1 April 2019.
Azis diduga memberikan suap agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Muncul informasi pemberian uang dari Azis kepada Robin dilakukan secara langsung maupun lewat orang lain yang berstatus sebagai pengacara, yaitu Maskur Husain. Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Sebelum Azis, 2 Pimpinan DPR Ini Lebih Dulu Jadi Pesakitan. Siapa Mereka?
Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.