news
Langganan

Usai Bersaksi di Sidang Jessica, Ahli Patologi Beng Ong Diciduk Imigrasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adib Muttaqin Asfar Newswire Jibi  - Espos.id News  -  Selasa, 6 September 2016 - 15:21 WIB

ESPOS.ID - Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9/2016). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi yakni Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong. (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga).

Sidang kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Wongso berbuntut masalah imigrasi yang menyangkut saksi ahli patologi asal Australia, Beng Beng Ong.

Esposin, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan saksi ahli Jessica Kumala Wongso, Dr. Beng Beng Ong, terkait visa kunjungan yang digunakannya saat masuk ke Indonesia. Akibat pelaporan itu, Ong diperiksa pihak Imigrasi Jakarta Pusat sebelum terbang ke Singapura.

Advertisement

"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan keimigrasian dan kami tugaskan Kepala Imigrasi Jakarta Pusat untuk kasus ini," kata Dirjen Imigrasi Ronie Sompie saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (6/9/2016), dikutip Esposin dari Okezone.

Ia menuturkan selama menjalankan tugas di Jakarta. Ahli patologi itu seharusnya menggunakan visa tinggal terbatas karena akan menerima bayaran atas jasanya. "Kan dia berkaitan dengan kegiatan yang disponsori oleh sebuah badan, seperti badan hukum, dan menerima bayaran atas tenaga kerja. Ini kan soal kebijakan, jadi ketika ada kegiatan seperti ini, kami amankan," tutur dia.

Hingga kini, Ronie belum tahu bagaimana hasil pemeriksaan tersebut. Beng sendiri sudah diperiksa Imigrasi Jakarta Pusat seusai menjadi saksi dalam sidang Jessica Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam. "Ini sudah selesai atau belum, saya harus cek dulu ke Imigrasi Jakarta Pusat. Nanti apa hasil pemeriksaannya, kita teliti ada pelanggaran atau tidak," tuturnya. Baca juga: Serangan Balik Jaksa, Saksi Ahli Jessica Ketahuan Pakai Visa Kunjungan.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, Pasal 89 ayat (1) PP No. 31/2011 menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Adapun mengenai visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 Ayat (2) PP No. 31/2011, yakni dia menerima bayaran atas jasanya. Dalam sidang Senin malam, Ong ditanya soal jenis visa yang dipakai dan diketahui visanya merupakan visa kunjungan. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, sempat memprotes pertanyaan itu.

Namun pertanyaan tentang administrasi masih berlangsung. "Untuk apa? tidak ada formulir yang diisi?" tanya Ong lewat penerjemah yang diikuti pemeriksaan visa oleh jaksa. Jaksa Ardito akhirnya melontarkan pertanyaan yang bikin geger penasihat hukum Jessica.

Advertisement

"Apakah Anda dapat fee dari itu?" tanyanya. Otto langsung bereaksi keras. "Itu tidak etis Yang Mulia, mana ada ekspert yang tidak dibayar?" katanya. Baca juga: Ahli Patologi Australia: Mirna Bukan Keracunan Sianida!

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif