Esposin, JAYAPURA — Tujuh anggota Polres Yahukimo diperiksa penyidik Propam Polda Papua guna memastikan apakah penanganan terhadap demo anarkis di Dekai yang berujung tewasnya dua warga sudah sesuai prosedur atau tidak.
Polisi yang diperiksa terkait demo anarkis itu sebagian berpangkat brigadir polisi.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu, Kamis (17/3/2022), mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah penanganan saat pendemo melakukan aksi anarkis itu sesuai prosedur atau tidak karena penyelidikan masih berlanjut.
Baca Juga: 2 Warga Yahukimo Tewas dalam Kerusuhan Demo Antipemekaran Wilayah
"Yang pasti sesuai arahan Kapolda Papua bagi anggota yang tidak melakukan sesuai prosedur (SOP) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," katanya.
Seperti diberitakan, aksi demo penolakan pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB) yang terjadi Selasa (15/3/2022) berlangsung anarkis akibat para pendemo melakukan aksi pembakaran dan pelemparan terhadap sejumlah bangunan termasuk kantor Kominfo Yahukimo.
Akibatnya kerusuhan tersebut dua warga meninggal, dua lainnya terluka akibat terkena tembakan. Dua polisi juga terluka saat mengamankan pengunjuk rasa.
Baca Juga: Ini Alasan Polrestabes Semarang Bubarkan Demo Otsus Papua
Warga yang meninggal dunia yaitu Yakob Dell, 30, dan Erson Weibsa, 20 sedangkan yang terluka tembak bernama Itos Itlay dan Lucky Kobak. Dua anggota Polres Yahukimo yang dilaporkan terluka salah satunya Briptu Muhammad Aldi.
Polda Papua mengirim dua pleton Brimob untuk memperkuat personel yang ada di Polres Yahukimo.