JAKARTA--Kesepakatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 disepakati Rp2.216.243 atau 112% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendapat respons positif dari kalangan buruh.
Menurut Muhamad Rusdi, Anggota Forum Buruh DKI Jakarta, keputusan Dewan Pengupahan itu disambut baik oleh para pekerja/buruh setempat.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Kenaikan UMP lebih tinggi 12% dari KHL didasarkan pada proyeksi inflasi tahun depan sebesar 4,9% ditambah dengan pertumbuhan DKI Jakarta yang sekitar 6,7%," ujarnya, Rabu (14/11/2012).
Dia menjelaskan kenaikan tersebut cukup signifikan dalam enam tahun terakhir yang UMP setempat senantiasa dibawah angka survei KHL yang berkisar pada 81%, 84%, dan 92%.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menambahkan sebagai ibukota negara, UMPP DKI Jakarta masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Malaysia, Thailand apalagi Singapura, Korea Selatan, dan Jepang.
"Bagi pengusaha UKM [usaha kecil menengah] yang tidak sanggup membayar UMP itu dapat menangguhkan pemberlakuannya dengan menyampaikan kondisi keuangan perusahaan dalam 2 tahun terakhir," ungkap Rusdi.
Menurut dia, tanpa pengajuan keberatan itu maka tidak ada alasan bagi pengusaha untuk membayar upah dibawah UMP yang sebesar Rp2.216.243.