Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan upah minimum soal UMP. Salah satu isi kebijakan upah minimum adalah perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta per bulan dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga KErja dan Transmigrasai Provinsi DKI paling lambat sepuluh hari sebelum di berlakukan.
Lebih lanjut Deded berharap dengan adanya kenaikan UMP ini kerjasama antara pengusaha dan buruh dalam semakin ditingkatkan. Khususnya dalam hal peningkatan kapasitas produksi yang dihasilkan.