Esposin, JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) DPR mengkaji ulang isi beleid Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 yang mengatur upah minimum. Hal ini karenakan formulasi penghitungannya yang belum tepat untuk para kesejahteraan pekerja.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ketua Panja PP Pengupahan sekaligus Ketua Komisi XI DPR Dede Yusuf mengatakan tujuan utama pembentukan panja adalah mencari titik tengah untuk menyelesaikan permasalahan upah yang saat ini menjadi isu antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam PP tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan dengan mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS menetapkan kenaikan ideal untuk upah minimum 2016 sebesar 11,5%. Namun faktanya, inflasi tiap daerah berbeda-beda. Hal inilah membuat terjadinya ketimpangan standar pengupahan antara masing-masing daerah. Di mana, ada daerah yang perekenomiannya tumbuh melejit, namun ada yang malah melambat.
"Kondisi ini membuat terjadinya relokasi yang dilakukan oleh pengusaha, sehingga ini jadi berbahaya dari segi investasi. Kami akan cari jalan keluar dari permasalahan ini, demi meningkatkan kesejahteraan kedua belah pihak sekaligus meningkatkan daya saing," kata dia, Selasa (16/2/2016).
Menurut Dede, panja akan terus lakukan meminta masukan dari berbagai pihak, seperti ekonom, serikat pekerja, dan pengusaha agar nantinya dapat rangkum menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke pemerintah. "Kami targetkan selesai dalam dua masa sidang."