Hal itu disampaikan Faisal Ali menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang memberikan kelonggaran izin kepada perempuan polisi—kerap dijuluki secara salah nalar oleh institusinya sebagai “polwan”—yang ingin mengenakan jilbab. Sutarman memberikan catatan syarat jilbab yang dikenakan para perempuan polisi tu harus berciri dan sewarna dengan seragam muslimah polisi berjilbab di Aceh.
Faisal Ali menjelaskan, memperbolehkan pemakaian jilbab bagi wanita prajurit beragama Islam baik di lingkungan TNI maupun Polri perlu dilakukan agar mereka bisa mengamalkan ajaran agama dengan sempurna. "Dengan kebijakan pimpinan itu maka wanita prajurit TNI dari tiga angkatan, yakni Angkatan Darat, Laut dan Udara serta personel Polri telah diberikan kebebasan dalam menjalankan Syariat Islam," kata dia menambahkan.
Seperti di Aceh, Tgk Faisal Ali menjelaskan wanita prajurit TNI terutama jajaran Kodam Iskandar Muda serta polwan Polda Aceh telah menggunakan jilbab sejak provinsi itu memberlakukan Syariat Islam secara menyeluruh (kafah). "Kita bisa melihat wanita prajurit TNI dan polwan menggunakan jilbab dan tidak menganggu tugas rutin mereka di Aceh," kata dia.
Sebelumnya, di Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko juga memperbolehkan wanita anggota TNI untuk mengenakan jilbab. "Sudah saatnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mencabut pelarangan seragam berjilbab bagi wanita anggota TNI," ujar Almuzammil.
Dia mengaku bangga dengan ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang membolehkan polwan untuk mengenakan jilbab.