Esposin, JAKARTA - Kepolisian mengaku kesulitan mengungkap kasus kebocoran soal ujian nasional (UN) tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang diunggah ke akun Google Drive.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Sementara ini Polri kesulitan ungkap, kenapa? Situs sempat ditutup sama Diknas diblokir Google," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut dia karena alasan tersebut, penyidik kesulitan menelusuri alamat internet protocol situs berasal. Anton meminta pihaknya diberikan waktu untuk mengungkap kasus itu.
"Minimal address baru ketahui siapa pelakunya," kata dia.
Terkait kasus UN ini, penyidik Badan Reserse Kriminal telah menggeledah beberapa tempat yang dicurigai dan menyita barang bukti berupa hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, kamera CCTV, dan hard disk eksternal.
Penyidik juga telah memintai keterangan sebanyak 13 pegawai percetakan. Namun hingga saat ini belum ada nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus bocornya soal UN ini.
Pelaku pembocoran soal UN dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP, dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.