Esposin, SOLO -- Yati Dahlia menjadi pemohon III dalam salah satu gugatan uji materi Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan ke Mahkamhah Konstitusi. Mengemuka keraguan atas netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam kontroversi pembangunan IKN Nusantara.
Yati Dahlia adalah warga Suku Balik. Ini suku asli di kawasan IKN Nusantara. Tempat tinggal Dahlia bersama 83 keluarga Suku Balik lainnya hanya berjarak enam kilometer dari titik nol IKN Nusantara. Mereka tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak pernah diajak berkomunikasi, oleh pemerintah tentang pembangunan IKN Nusantara.