Esposin, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada. Atas putusan tersebut, mantan Ketua MK Mahfud Md menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengimplementasikannya.
“Sehingga masyarakat yang di daerah itu tenang. Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk,” kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Menurut Mahfud, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024 karena hasil pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024.
"Pemilu sebelumnya kan sekarang ini [Pemilu 2024]. Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa Putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya kotak kosong.
Terlebih, kata dia, penurunan ambang batas telah disampaikan olehnya dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat di DPR RI pada 2018.
"Pertama, dulu saya bicara threshold [ambang batas] untuk presiden [pilpres]. Lalu yang kedua, bicara untuk pilkada. Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real," katanya.
Untuk itu, menurut dia, partai politik disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya.
“Dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan," kata dia.
Sebelumnya, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.