news
Langganan

Tutut Rebut Kembali TPI dari Hary Tanoe - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Detik  - Espos.id News  -  Rabu, 18 Desember 2013 - 13:05 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (google img)

Esposin, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Siti Hardijanti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut. Setelah delapan tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC TV dari tangan CEO MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi para pemohon kasasi," putus MA dalam salinan lengkap putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (18/12/2013).

Advertisement

Pemohon kasasi tersebut yaitu Tutut, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Purna Bhakti pertiwi. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 20 April 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 14 April 2011.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para tergugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap majelis MA pada 2 Oktober 2013 lalu

Para tergugat adalah Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif