SERANG- Setelah sempat muncul ancaman akan adanya aksi besar-besaran dari buruh, akhirnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten/Kota Tangerang, resmi mencabut gugatan terhadap SK Gubernur Banten tentang revisi UMK 2012 dalam sidang pencabutan gugatan di PTUN Serang, Senin (6/2/2012).
Sidang yang dipimpin Majelis Ketua PTUN Serang Muhammad Syauquie ini memutuskan bahwa gugatan Apindo terhadap perkara No 3/G/2012/ PTUN Serang dicabut oleh penggugat.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Pihak penggugat sendiri menghadirkan kuasa hukum Apindo Rini Ambarwati, sedangkan Gubernur Banten yang menjadi pihak tergugat diwakili Iis Darlina dan Agus Sandjaya dari Biro Hukum Pemprov Banten. Antara