Esposin, JAKARTA -- Setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban ini berlaku mulai dari pejabat dari tingkat kabupaten/kota hingga presiden.
Para pejabat pemerintah ini wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK setidaknya setahun sekali. Penyampaian LHKPN ini menjadi wujud komiten para pejabat dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini sekaligus menjadi bentuk pertanggung jawaban para penyelenggara negara ini kepada publik.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Setiap orang bisa mengetahui berapa kekayaan pejabat negara melalui e-LHKPN yang bisa diakses di https://elhkpn.kpk.go.id/. Dari situ publik juga bisa mengetahui siapa pejabat yang rajin menyampaikan LHKPN dan yang tidak. Pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN patut dicurigai komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Ini Daftar Pejabat Negara Paling Kaya dengan Harta Triliunan, Sandiaga Nomor Dua
Menurut e-LHKPN yang dilihat Esposin pada Kamis (9/9/2021), Jokowi setidaknya lima kali menyampaikan LHKPN. Dimulai pada 14 Mei 2014. Saat itu kekayaan Jokowi yang berstatus calon presiden "hanya" Rp30.169.266.012.
Hanya tujuh bulan berselang, sesuai data LHKPN kedua pada 31 Desember 204, harta Jokowi bertambah Rp3 miliar menjadi 33.475.556.928. Setelah itu, kekayaan Presiden terus bertambah. Berikut Perinciannya:
Baca Juga: Astaga! 95 Persen Laporan Kekayaan Pejabat Negara Tak Sesuai Fakta
- LHKPN 31 Desember 2017 Rp49.062.239.628
- LHKPN 31 Desember 2019 Rp54.718.200.893
- LHKPN 31 Desember 2020 Rp63.616.935.818
Jika mengacu LHKPN pada 1 September 2020, kekayaan Gibran adalah Rp.21.152.810.130. Kekayaan itu saat ia masih menjadi calon Wali Kota Solo. Belum dipublikasi LHKPN terbaru Gibran oleh KPK.