Belakangan, Seno Samodro yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2014), akhirnya mengakui pembuatan akta perjanjian itu. Bupati yang semula menyangkal mengenal notaris Anita Riza Yanthi SH, meralat pernyataannya itu. Dia beralasan, nama notaris yang dia dengar saat Esposin mencoba meminta klarifikasi kali pertama hanya Risa, notaris dari Solo.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Kalau dari awal disebutkan jelas lengkap namanya Anita Riza Yanthi, ya saya kenal. Juga yang buat akta itu. Saya kan kemarin dengarnya hanya Risa Solo. Urusannya Sriwedari, ya jelas saya tidak tahu," terang dia.
Anita Riza Yanthi yang ditemui terpisah mengaku sudah berkomunikasi dengan Seno soal kesalahpahaman nama notaris itu. Selanjutnya, dia menyebutkan penandatanganan akta itu dilakukan lengkap bertiga antara notaris, Heru Setiabudi, dan Seno Samodro. "Ketiganya mestinya paham semua dengan isi akta perjanjian itu. Karena kan tentu saya bacakan dulu. Dan nilainya kan besar."
Menurut Anita, sudah tidak ada yang perlu dibahas lagi dalam akta itu. Heru Setiabudi tidak mengeluarkan sedikitpun untuk rencana investasinya dan Seno juga tidak menerima fee yang dijanjikan. Sebelumnya, Seno membantah dirinya membuat akta perjanjian dan membantah mengenal notaris bernama Anita Riza Yanthi. (Iskandar/Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)