Esposin, DENPASAR - Sidang putusan kasus pembunuhan berencana Engeline, 9, alias Angeline dengan tersangka ibu angkatnya, Margriet C. Megawe, 60, dan Agustinus Tae Hamdani, 26, digelar Senin (29/2/2016), di Pengadilan Negeri (Denpasar).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Hingga pukul 11.35 WIB, sidang yang disiarkan live oleh KompasTV itu masih berlangsung.
Sebelum persidangan, seperti dilaporkan Detikcom, Margriet dan Agustinus Tae ditempatkan di sel PN Denpasar yang posisinya bersebelahan. Di lokasi sel yang terpisah, sikap dan bahasa tubuh kedua terdakwa ini tampak berbeda.
Agus—sapaan akrab Agustinus Tae- sangat tenang seolah tanpa beban. "Saya tahu ini berat tapi akan saya hadapi, saya pasrah. Yang terpenting adalah Engeline dapat keadilan," kata Agus, Senin.
"Saya tidak mau egois, tapi saya akan terus berusaha," tambah Agus.
Berbeda halnya dengan Margriet. Selama di dalam sel, ia sama sekali tidak mau berkomentar. Margriet mengenakan kemeja putih dan blazer hitam. Ia memilih sembunyi di pojok sel dan bungkam meski dihujani pertanyaan oleh wartawan.
Sementara itu, Antara melaporkan Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Agus menantang kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, terkait hasil putusan majelis hakim. Ia memprediksi hakim menjerat ibu angkat korban dengan hukuman mati.
"Bagaimana bang Hotma Sitompul, berani tidak Anda bertaruh dengan saya, kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati," ujar Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hotman Paris juga menantang taruhan Hotma Sitompul apabila hakim menjerat kliennya itu (Margariet Megawe) dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hotman Paris juga menantang, pengacara Margriet itu untuk taruhan jam tangan merek Rolex seharga Rp2 miliar.
Di lain pihak, Hotma Sitompul yang didampingi anggota Dion Pongkor, dan Aldreas menegaskan pihaknya tidak akan menggubris tantangan Hotman Paris tersebut.
"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan Anda untuk putusan hakim nanti," ujar Hotma Sitompul.
Ia menegaskan, kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya itu, yang justru alat buktinya tidak mendukung.