Esposin, DENPASAR -- Para saksi kasus pembunuhan Angeline, 8, mengaku menerima teror. Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) pun segera mewawancarai mereka dan memutuskan untuk memberikan pendampingan kepada mereka. Ada sembilan saksi yang hari ini diwawancarai LPSK.
"Dari hasil penggalian informasi kepada sembilan saksi kematian Angeline, rata-rata dari mereka patut diberikan perlindungan," kata Tenaga Ahli Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Susilaningtias, di Kantor P2TP2A Kota Denpasar, Jumat (3/7/2015), dikutip Esposin dari Okezone.
Mayoritas saksi mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Ancaman atau intimidasi itu ada yang sifatnya langsung ditujukan ke masing-masing saksi atau ada yang yang disampaikan lewat pesan singkat (SMS) dan telepon. Kemungkinan besar mereka akan diberikan pendampingan memberikan kesaksian hingga di persidangan.
Disinggung soal mekanisme perlindungan yang diberikan LSPK, Susi mengatakan keputusan memberikan perlindungan tersebut tetap menunggu rapat paripurna yang akan digelar dalam waktu 30 hari ke depan. Dia melanjutkan, jika dalam perjalanan terjadi hal-hal yang sifatnya darurat dan perlindungan harus segera dilakukan, ada mekanisme tersendiri mengaturnya.
"Jika sebelum ada putusan LPSK tiba-tiba ada kejadian dialami saksi, kami bisa memberikan perlindungan darurat," sambungnya.
Perlindungan darurat dimaksud bisa sampai pada rumah aman atau save house untuk saksi kematian Angeline. Semua tergantung situasi dan ancaman yang diterima. JIka benar-benar mendesak saksi-saksi itu akan ditempatkan di save house.