Esposin, DENPASAR -- Kubu ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu. Menurut tim kuasa hukum, pengajuan praperadilan Margriet Megawe bukan untuk menang-menangan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompul, tidak menyebutkan secara detail materi gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu. "Bukan untuk menang-memangan, tapi ini hak bagi tersangka supaya semua berjalan berdasarkan hukum yang ada," katanya kepada wartawan seperti ditayangkan TV One, Kamis (2/7/2015).
Hotma menilai ada yang salah dalam penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Dia tidak menjelaskan apa yang disebutnya salah, namun hanya mengatakan tidak ada gunanya lagi pemeriksaan. "[tersangka] Bukannya belum mau diperiksa, tapi memang tidak mau diperiksa."
Hotma menyindiri polisi yang telah menyatakan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Karena polisi sudah cukup alat bukti, untuk apa diperiksa. Kalau sudah [cukup bukti kenapa harus pemeriksaan], lanjutkan saja ke pengadilan," katanya.