Esposin, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyangkal bahwa penetapan Margriet Megawe, ibu angkat Angeline atau Engeline sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah berusia delapan tahun tersebut atas instruksinya.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Oh tidak ada, tentu penyidik independen dalam rangka mencari alat bukti bisa membuat seorang bisa jadi tersangka," katanya seusai acara penyerahan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Menurut Badrodin Haiti, tak ada dorongan lain atau opini pun tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan tersangka Margriet Megawe. "Namun yang paling penting bagaimana Polri bisa menemukan alat bukti yang menguatkan bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka," katanya.
Seperti dikabarkan Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuh Angeline berdasarkan tiga alat bukti. Ketiganya yaitu keterangan Agustinus Tae, otopsi jenazah oleh ahli kedokteran forensik Rumah Sakit Sanglah Bali, dan hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di rumah Margriet.
Dari keterangan Agus diketahui Margriet Megawe sering menganiaya Angeline. Berdasarkan pemeriksaan, Margriet diduga membenturkan kepala Angeline di lantai kamar untuk memastikan kematian bocah itu. Adapun Agus menguburkannya.
Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Pihak kepolisian menemukan Angeline terkubur membusuk di bawah pohon pisang di pekarangan rumahnya, dibalut kain yang bercampur dengan warna tanah. Selain itu polisi juga menemukan tali dan boneka dikubur bersama Angeline.