BANDUNG—Sejumlah perempuan asal Kota Kembang menjadi korban trafficking. Selain dijadikan pembantu, di antara mereka ada juga yang dijadikan “bunga” di tempat karaoke sebagai pemandu lagu.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sejak 2009 sampai pertengahan 2012 jumlah kasus yang tercatat mencapai 22 kejadian. Dari kasus tersebut, sebanyak 17 kasus berupa pemulangan dan sebagian besar bekerja di Kepulauan Riau.
“Ada yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, dan ada yang sebagai pemandu lagu (PL) di tempat karaoke. Rata-rata korban di usia 18 sampai 40 tahun, dan berasal dari semua kecamatan,” kata Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung Grace Mediana, di Soreang, Kamis (11/10/2012).
Dia mengaku selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Para korban itu sudah diberikan pemahaman, lanjutnya, agar tidak mudah terjerat dan terbujuk lagi dengan tawaran pekerjaan yang mengiming-imingi gaji besar.
“Bukan berarti kami menghambat pekerjaan mereka. Mereka lebih baik memasak, membuat kue, dan merias kecantikan,” katanya seperti dilansir Kabar24.com.
Dengan makin berkembangnya modus operandi para pelaku, pihaknya akan terus memberikan pemahaman secara berkelanjutan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung, Thoriqah Nasrullah Fitriah menambahkan, pihaknya akan mengajukan adanya Perda Trafficking. “Nanti kami akan ajukan di badan legislasi,” katanya.
Meski demikian, lanjut Thoriqoh, DPRD tidak bisa cepat membuat perda. Sebab, harus melalui mekanisme kajian dan uji coba.