Esposin, SOLO--Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 tak jauh dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya 0,78%.
Namun, Ganjar menekankan agar perusahaan memberikan upah di atas UMK. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK Jawa Tengah 2022 itu mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang sejak awal ditolak serikat buruh.