Jakarta--Mulai 2011, seluruh anggota kepolisian akan mendapat tunjangan kinerja (remunerasi) berdasarkan kelas jabatan.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo meminta agar remunerasi yang diterima diikuti dengan pelayanan lebih baik.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Kita patut bersyukur, tentang tunjangan kinerja yang merupakan buah kerja yang selama ini dilakukan. Konsekuensi diterimanya tunjangan itu harus diimbangi pelayanan kepolisian yang lebih baik dari sebelumnya," kata Timur saat memberikan sambutan di acara sertijab Kabaharkam, Kapolda NAD, dan Kadivhumas di Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (29/12).
Menurut Timur, peningkatan kinerja menjadi hal yang penting guna melayani masyarakat. Pria berkumis ini mengklaim Polri telah melakukan upaya-upaya terstruktur dalam rangka reformasi birokrasi.
"Selaras dengan upaya pemerintah mewujudkan clean and good governance dengan melakukan reformasi birokrasi, telah dilakukan revitalisasi dan perbaikan," jelasnya.
Seluruh anggota Kepolisian akan mendapat tambahan tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Remunerasi ini diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.
Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan:
1. Tunjangan kelas jabatan 18, Rp 21.305.000 2. Tunjangan kelas jabatan 17, Rp 16.212.000 3. Tunjangan kelas jabatan 16, Rp 11.790.000 4. Tunjangan kelas jabatan 15, Rp 8.575.000 5. Tunjangan kelas jabatan 14, Rp 6.236.000 6. Tunjangan kelas jabatan 13, Rp 4.797.000 7. Tunjangan kelas jabatan 12, Rp 3.690.000 8. Tunjangan kelas jabatan 11, Rp 2.839.000 9. Tunjangan kelas jabatan 10, Rp 2.271.000 10. Tunjangan kelas jabatan 9, Rp 1.817.000 11. Tunjangan kelas jabatan 8, Rp 1.453.000 12. Tunjangan kelas jabatan 7, Rp 1.211.000 13. Tunjangan kelas jabatan 6, Rp 1.010.000 14. Tunjangan kelas jabatan 5, Rp 841.000 15. Tunjangan kelas jabatan 4, Rp 731.000 16. Tunjangan kelas jabatan 3, Rp 636.000 17. Tunjangan kelas jabatan 2, Rp 553.000 18. Tunjangan kelas jabatan 1, Rp-
dtc/nad