Jakarta--Tim Perumus menambahkan dua kriteria bagi bagi kandidat pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK. Tetapi untuk kriteria yang utama tetap merujuk kepada aturan dalam pasal 29 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada 2 kriteria pokok yang harus dilakukan," kata Menko Polhukam Widodo AS usai memimpin rapat yang berlangsung di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pertama, kandidat harus punya kompetensi yang mumpuni dalam bidangnya. Sebab setelah Presiden SBY menetapkan sebagai pejabat pelaksana tugas pimpinan sementara KPK, yang bersangkutan harus langsung bekerja.
Dua, siapa pun kandidatnya haruslah mendapatkan kepercayaan dari berbagai lintas sektor dan publik. Tentu saja ini terkait dengan polemik menyusul penolakan terhadap rencana Presiden SBY terbitkan peraturan pengganti UU yang memberinya otoritas menunjuk langsung pejabat untuk ditugaskan mengisi kekosongan pimpinan KPK. dtc/fid