Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim pengawas internal untuk memeriksa Ketua nonaktif KPK Antasari Azhar. Tim akan mulai melakukan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
"Akan meluncur pada pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (19/8).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Pemeriksaan kemungkinan besar dilakukan di penjara. Sementara tim yang berangkat dipimpin oleh Direktur Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Chesna Fizetty Anwar.
"Teknisnya tim yang lebih tahu," tegasnya.
Antasari sebelumnya diduga telah melanggar kode etik pimpinan KPK karena menemui Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja di Singapura. Anggoro, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
dtc/fid