Jakarta--Berbagai wacana muncul sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun bagi tim pembela Bibit dan Chandra, pilihan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dianggap paling tepat.
"Tim pembela berpendapat bahwa solusi yang paling tepat adalah SP3 (oleh polisi) atau SKP2 (oleh Kejaksaan)," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Taufik Basari, Senin (16/11). Pernyataan Taufik untuk meluruskan berita sebelumnya bahwa abolisi lebih tepat untuk menuntaskan kasus itu.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Perkara Bibit dan Chandra, menurut Taufik, tidak memiliki bukti yang sah dan meyakinkan untuk dibawa ke Pengadilan. Hal itu juga bisa terlihat dari kesimpulan sementara yang sudah dikeluarkan Tim 8.
"Tim Pembela melihat bahwa there is no case untuk Chandra dan Bibit," tegas Taufik.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Alexander Lay menghargai berbagai usulan yang beredar. Mulai dari abolisi ataupun deponering perkara. Namun tim pengacara masih akan menunggu sikap Presiden atas rekomendasi final Tim 8. dtc/isw