Jakarta--Tim JK-Wiranto dan Mega-Prabowo selaku pemohon dalam sidang gugatan pilpres diminta membuktikan 5 hal oleh majelis hakim. Kelima hal itu meliputi permasalahan DPT, penggelembungan suara, dan TPS.
Pertama, pemohon harus membuktikan terjadinya penggelembungan suara pada pasangan nomor 2 yang menurut mereka berakibat pada pengurangan suara mereka.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sebelumnya Tim Mega-Prabowo mengklaim terjadi penggelembungan 28 juta dalam suara SBY-Boediono. Sedangkan Tim JK-Wiranto menuding 24 juta suaranya diambil oleh SBY-Boediono.
"Itu harus dibuktikan. Mana buktinya, siapa yang membuat penghitungan itu, bagaimana cara menghitungnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/8).
Hal kedua yang harus dibuktikan pemohon adalah tudingan mereka bahwa terdapat DPT fiktif yang membuat hasil pilpres tidak mencerminkan suara yang sebenarnya. Lalu ketiga, mereka harus membuktikan bahwa pengurangan 69 ribu TPS yang dilakukan KPU telah menghilangkan 34,5 juta suara pemilih.
Keempat, jika hal ketiga terbukti, mereka juga harus membuktikan suara yang hilang itu sebenarnya adalah suara mereka. Kelima, mereka diminta membuktikan bahwa KPU tidak mengumumkan DPS dan DPT sebagaimana seharusnya.
Sementara untuk termohon atau KPU diminta membuktikan bahwa apa yang dibuktikan pemohon tidak benar. MK menjadwalkan persidangan terbuka hingga Jumat (7/8). Setelah itu MK akan menggelar pleno tertutup secara maraton untuk mengkaji hasil persidangan. dtc/fid