Esposin, JAKARTA -- Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan dokumen LHKPN Firli yang disita oleh pihaknya pada periode 2019 hingga 2021.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," kata Ade di Bareskrim, Kamis (16/11/2023).
Selain LHKPN, Ade juga menyebutkan pihaknya juga telah menyita dokumen khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut.
Untuk menyita dokumen tim penyidik Polri harus memiliki izin khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kapolres Solo itu menambahkan, tujuan penyitaan dokumen dilakukan untuk membuat terang tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan dan gratifikasi dengan pendalaman dari penyidik.
"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," tambahnya.
Sebagai informasi, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melayangkan 15 pertanyaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini.
Firli yang merupakan pensiunan jenderal bintang tiga Polri diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga 13.45 WIB.
Berdasarkan pantauan, Firli keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 14.36 WIB.
Firli keluar menggunakan mobil hitam Hyundai berpelat nomor B 1917 TJQ.
Saat dihampiri awak media, Firli menutupi dirinya dengan tas berwarna hitam seperti bersembunyi. Setelah melewati pelang keluar Mabes Polri, mobil yang membawa Firli langsung melesat meninggalkan lokasi.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Dalami Kasus Pemerasan Kementan, Polisi Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri"