Jakarta--Tim Pencari Fakta (TPF) alias Tim 8 sudah meminta Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) untuk menonaktifkan Komjen Susno Duadji. BHD pun segera mengumumkan keputusannya soal pria yang menjabat Kabareskrim Mabes Polri itu.
"Hari ini kemungkinan akan ada pengumuman dari Kapolri terkait Susno Duadji," kata Sekretaris Tim 8 Denny Indrayana di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (4/11).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Tim 8 bertemu dengan Kapolri di kantor Wantimpres pukul 14.00 WIB. Agenda pertemuan itu soal rekaman yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November lalu.
Sementara itu Todung Mulya Lubis mengatakan, apa yang dilakukan Susno adalah abuse of power. Karena itu Susno dianggap tidak layak menduduki jabatannya.
"Untuk Susno, kita bicara abuse of power yang dilakukan Truno 3, kita minta secara khusus paling tidak secara immediate Susno tidak layak duduk sebagai Kabareskrim," kata Todung.
Sebelumnya Tim 8 telah mengeluarkan tiga rekomendasi terkait rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain minta Kapolri tegas soal Susno, Tim 8 juga minta Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditangguhkan penahanannya dan juga dilakukannya penangkapan terhadap Anggodo. dtc/isw