by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 17 September 2010 - 15:40 WIB
Jakarta--Berkas permohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) kasus Bibit-Chandra sudah diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Berkas tersebut sudah diterima sejak sepekan lalu, dan saat ini sedang dipelajari.
"Sudah sampai dan sedang dipelajari, baru seminggu sih. Majelisnya juga sudah kita tunjuk 3 orang," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/9).
Hakim majelis diketuai oleh Imron Anwari, dua anggotanya yakni Komariyah E Sapardjaja dan Mugi Harjo. Di tangan ketiganya inilah PK kasus Bibit-Chandra akan ditentukan. Harifin sendiri enggan memberi komentar terkait PK tersebut. "Itu biar nanti majelis yang menentukan," tutupnya.
Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta. Namun PK tersebut sempat molor, karena hampir tiga bulan MA belum menerima memori PK yang diajukan Kejagung. dtc/tiw