Esposin, SOLO – Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengandung tiga cacat, yaitu cacat material, cacat formal, dan cacat mental. Pembentukan BRIN adalah wujud nyata intervensi politik ke dalam dunia riset, inovasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan akademis.
Mantan Sekretaris Kabinet pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Dipo Alam, mengatakan belum berhasil mendapakan naskah akademik atau kajian komprehensif tentang pembentuan BRIN. BRIN dibentuk dengan menyatukan aspek hulu hingga hilir semua lembaga riset dan inovasi secara vertikal.