Esposin, CIAMIS – Kendati menewaskan dua anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu, dua pengendara motor gede (moge) mendapat vonis relatif ringan.
Dua terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana masing-masing dihukum empat bulan penjara.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hukuman ringan itu diputuskan hakim karena antara kedua belah pihak sudah berdamai.
Vonis empat bulan penjara itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu (6/7/2022).
"Kedua terdakwa divonis penjara empat bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada wartawan seusai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu.
Baca Juga: Meski Berdamai, Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Jadi Tersangka
Ia menuturkan vonis terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana, yang menabrak dua anak kembar hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022 itu dipotong masa tahanan.
Kedua terdakwa sudah ditahan selama tiga bulan sehingga tinggal menyelesaikan hukuman sebulan lagi.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.
Baca Juga: 2 Bocah Kembar Tertabrak Moge, Polisi Pastikan Proses Hukum Lanjut
"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.
Selain itu kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.
"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.
Baca Juga: Nahas! Bocah Kembar Tenggelam di Saluran Irigasi Selogiri Wonogiri
Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa.